...

Selamat Datang Warga BOGOR BARAT di Blog Kami; Wilujeng Sumping Warga BOGOR BARAT ti Blog Urang.
One to All, All to One...!!!

Jumat, 18 Maret 2011

AD/ART BBC

DEWAN PIMPINAN PUSAT
BOGOR BARAT COMMUNITY (BBC)


ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Sekretariat : Jalan Raya Cibeber I Leuwiliang Bogor 16640


MUKADIMAH

Perkembangan bangsa Indonesia dewasa ini memasuki babak baru, dimana peran serta masyarakat semakin besar dalam menentukan arah dan kemajuan bangsa ditengah kompetisi global antar bangsa yang semakin ketat. Inisiatip dan peran serta rakyat untuk menata dan mengembangkan sumber daya bangsa ini terbuka luas melalui semangat kemandirian menuju pencapaian tujuan pembangunan nasional. Fungsi dan peran negara diperlukan sebagai fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam arti yang sebenarnya. Sebagai bagian dari masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda merupakan inovator, yang sangat potensial didalam berbagai macam aktivitas, dalam lingkup pribadi maupun kelompok. Dengan dibentuknya fasilitas yang memungkinkan interaksi antar sesama Mahasiswa dan Pemuda, akan tumbuhlah sumberdaya serta kreativitas. Sumberdaya tersebut haruslah dapat dimanfaatkan, sehingga kegiatan yang positif dan produktif dapat diperoleh. Oleh karena itu potensi-potensi tersebut harus di explorasi secara maksimal. Sejalan dengan itu, Bogor Barat Community (BBC) lahir dari berbagai civitas akademik perguruan tinggi yang memiliki latar belakang beragam namun mempunyai kesamaan visi dan cita-cita yang dirumuskan pada tanggal 26 Oktober 2010, dituntut untuk memberikan konstribusi terhadap pembangunan keumatan dan kebangsaan. Oleh karena itu, BBC mencoba melakukan formulasi permasalahan umat dan bangsa untuk selanjutnya menawarkan solusi atau program salah satu pemecahnnya.
BBC merupakan organisasi independen, tidak berafiliasi ataupun menjadi underbouw dari partai politik manapun. BBC sebagai organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan juga peduli terhadap masalah keumatan dan kebangsaan mencakup bidang pendidikan/kaderisasi, ekonomi, sosial, dan politik dalam artian yang sangat luas.
Lebih dari itu, kelahiran BBC diharapkan mampu menjadi “jembatan emas” untuk merajut silaturrahmi diantara berbagai lapisan mahasiswa dan pemuda di wilayah Bogor Barat. Hal lainnya adalah perlu adanya wadah yang dapat memberikan perhatian secara lebih fundamental menyangkut problematika umat dan bangsa, hal itu hanya dapat dilakukan bila segenap potensi umat dapat “duduk bersama” dan membicarakannya dengan nuansa persaudaraan.
Terlepas apa yang digagas dan diperjuangkan, sebagai sebuah organisasi BBC paham bahwa komitmen terhadap gagasan saja tidaklah cukup. Sehingga kemampuan untuk memperoleh dukungan sangatlah penting. Sebagai awalan dari pencapaian tersebut, dianggap perlu adanya rekruitmen keanggotaan dan sosialisasi yang menunjukkan keberadaan organisasi ditengah-tengah masyarakat Bogor Barat khususnya dikalangan Mahasiswa dan Pemuda melalui pengadaan dan penyebaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bogor Barat Community (BBC).


BOGOR BARAT, 29 OKTOBER 2010
DEWAN PIMPINAN PUSAT
BOGOR BARAT COMMUNITY (BBC)
Sekretariat : Jalan Raya Cibeber I Leuwiliang Bogor


Ketua Umum,





………………………………………….
Sekretaris,





………………………………………….





ANGGARAN DASAR
BOGOR BARAT COMMUNITY

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Bogor Barat Community, selanjutnya disingkat menjadi “BBC“.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
  1. Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan dimulai sejak tanggal 26 Oktober 2010.
  2. Organisasi ini berkedudukan di wilayah Bogor Barat.
Dan dapat membentuk cabang-cabang.

BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila.
(2) Organisasi ini bersifat Independen.
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, dan Profesional.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud:
  1. Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari Mahasiswa dan Pemuda yang berasal dari wilayah Bogor Barat.
  2. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari Mahasiswa dan Pemuda yang berasal dari wilayah Bogor Barat untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Bogor Barat khususnya, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat dan Negara Indonesia umumnya.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan:
  1. Mengembangkan potensi diri pada generasi muda yang cerdas, cakap, dan terampil melalui kaderisasi, sehingga mampu berkompetensi dalam menghadapi persaingan global.
  2. Responsip terhadap lingkungan sosial dan kebijakan-kebijakan pemerintah, guna mensukseskan dan mengisi pembangunan nasional.

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
  1. Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Kajian Ilmiah lainnya.
  2. Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.

BAB V
LAMBANG
Pasal 7
Lambang BBC adalah dua garis lintang dan empat lingkaran serta bertuliskan BBC.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Sistem Keanggotaan
BBC beranggotakan Mahasiswa dan Pemuda yang berasal dari wilayah Bogor Barat.
Pasal 9
Jenis Keanggotaan
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
  1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD/ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi.
  2. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan BBC.
  3. Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan BBC.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Keuangan BBC diperoleh dari infaq, sodakoh, hibah, pemerintah, swasta dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan BBC digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 14
Laporan Keuangan
Keuangan BBC pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember.

BAB IX
PENETAPAN, PERUBAHAN AD/ART, DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Penetapan dan Perubahan AD/ART
Penetapan dan perubahan AD/ART BBC dilakukan melalui Musyawarah Kerja (MUKER) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara yang syah.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
  1. BBC dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) suara yang syah melalui Musyawarah Kerja (MUKER).
  2. Jika BBC dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di wilayah Bogor Barat.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 29 Oktober 2010 di Bogor Barat.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
BOGOR BARAT COMMUNITY

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari:
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
  2. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari:
  1. Rapat Dewan Pimpinan Pusat (MUKER)
  2. Rapat Dewan Pimpinan Cabang (MUSCAB)
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Pimpinan Pusat
  1. Melaksanakan Musyawarah Kerja (MUKER) untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus.
  2. Meminta pertanggung jawaban Dewan Pimpinan minimal satu tahun sekali.
  3. Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 (satu) tahun kepengurusan.
  4. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban setiap 2 (dua tahun) sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Kerja (MUKER).
  5. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang.
  6. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pimpinan Cabang.
(2) Dewan Pimpinan Cabang
  1. Melaksanakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pimpinan.
  2. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung Jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat
  3. Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM.
  4. Membuat biodata anggota.
Pasal 4
Susunan Pengurus
  1. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, 4 Wakil Ketua, Sekretaris Umum, 4 Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, 4 Wakil Bendahara dan Komisi-komisi.
  2. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Kerja (MUKER)
  1. Musyawarah Kerja adalah Forum Tertinggi Organisasi.
  2. Membahas dan menetapkan AD/ART organisasi.
  3. Memilih Ketua Umum/Formatur dan menetapkan penataan organisasi serta Program Kerja setiap periode kepengurusan.
  4. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang minimal 1 (satu) tahun sekali.
  5. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Komisi dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah organisasi.
(2) Rapat Dewan Pimpinan Pusat
  1. Rapat Dewan Pimpinan Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, yang terdiri dari:
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Komisi
  1. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
  2. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
(3) Rapat Dewan Pimpinan Cabang
  1. Rapat Dewan Pimpinan Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pimpinan Cabang yang terdiri dari:
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Komisi
  1. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama 1 (satu) periodik.
  2. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang menjabat selama 2 (dua) tahun selanjutnya dipilih kembali.
Pasal 7
Komisi
Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang harus dibentuk komisi:
  1. Komisi A; Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
  2. Komisi B; Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial.
  3. Komisi C; Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
  4. Komisi D; Kajian Politik, Hukum dan HAM.
Tugas masing-masing komisi diatur dalam suatu pedoman kerja yang telah ditetapkan.

BAB II
LAMBANG
Pasal 8
  1. Dua Garis Lintang merupakan simpul yang menunjukkan bahwa BBC merupakan organisasi independen (tidak bersifat otoriter dan tidak membedakan warna) yang memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk menyampaikan aspirasi dalam berkarya dan berkreasi mengembangkan potensi diri. Serta BBC terbentuk dari kalangan Mahasiswa dan Pemuda.
  2. Empat Lingkaran merupakan bentuk kepedulian BBC terhadap empat bidang yang sangat rentan dalam kehidupan, yaitu pendidikan, ekonomi, sosial dan politik.
  3. Garis Lintang Berwarna Biru menyimbolkan bahwa BBC merupakan organisasi yang damai dan menyejukkan.
  4. Tulisan dan Lingkaran Berwarna Kuning Emas mencerminkan bahwa BBC mampu menjadi jembatan emas untuk merajut silaturrahmi.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Persyaratan Anggota
  1. Anggota Biasa adalah Mahasiswa dan Pemuda di wilayah Bogor Barat yang mengikuti AD/ART serta sanggup melaksanakan segala keputusan dan peraturan BBC.
  2. Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang mendukung azas dan tujuan BBC seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar yang mendaftarkan diri menjadi anggota, dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 10
Masa Keanggotaan Berakhir
  1. Mengundurkan Diri.
  2. Meninggal Dunia.
  3. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik organisasi dan melanggar konstitusi.
Pasal 11
Mekanisme Pemberhentian Anggota
  1. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota.
  2. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali.
  3. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus.
  4. Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pimpinan Pusat atau Musyawarah Kerja.
  5. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik/merehabilitasi anggota.


BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
  1. Keputusan diambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk Mufakat dan Voting.
  2. Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang hadir.
  3. Musyawarah untuk Mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka.
  4. Voting adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan.

BAB V
PENUTUP
Pasal 13
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Kerja (MUKER).


BOGOR BARAT, 29 OKTOBER 2010
DEWAN PIMPINAN PUSAT
BOGOR BARAT COMMUNITY (BBC)
Sekretariat : Jalan Raya Cibeber I Leuwiliang Bogor


Ketua Umum,





………………………………………….
Sekretaris,





………………………………………….




SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
BOGOR BARAT COMMUNITY (BBC)
PERIODE 2010-2012

Dewan Penasehat
Ketua Umum
Wakil Ketua



Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris



Bendahara Umum
Wakil Bendahara



Komisi A;
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan


Komisi B;
Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial



Komisi C;
Lingkungan Hidup, Budaya, dan HUMAS



Komisi D;
Kajian Politik, Hukum, dan HAM
:
:
:



:
:



:
:



:




:




:




:
………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………….
1. ………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………….
1. ………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………….
1. ………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………
1. ………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………
1. ………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………
1. ………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………
1. ………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………

TATA KERJA DEWAN PIMPINAN PUSAT BOGOR BARAT COMMUNITY (BBC)

1.Ketua Umum
Tugas
  • Mengemban amanah dan melaksanakan keputusan-keputusan MUKER dan Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat.
  • Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Mewakili atas nama BBC pada kegiatan kedalam maupun keluar.
  • Membuat kebijakan dalam berbagai hal yang belum diatur serta tidak bertentangan dengan keputusan-keputusan atau ketentuan-ketentuan Organisasi .
  • Membina, membimbing serta mengontrol para fungsionaris BBC dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  • Melaksanakan segala bentuk keputusan-keputusan yang dihasilkan rapat-rapat Organisasi.
  • Berkoordinasi dengan wakil ketua dan bendahara dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Tanggunjawab
  • Bertanggunjawab kepada Forum MUKER BBC.

2.Wakil ketua (selanjutnya disebut Ketua Komisi)
Tugas
  • Mewakili dan bersama-sama Ketua Umum melaksanakan tugas Ketua.
Tanggungjawab
  • Bertanggungjawab kepada Forum MUKER BBC.

3.Ketua Komisi
  • Komisi-komisi terbentuk sesuai kebutuhan dengan menyelaraskan bidang yang satu dengan bidang yang lain demi kepentingan BBC dalam menjalankan Maksud dan Tujuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Komisi-komisi didalam struktur Dewan Pimpinan Pusat BBC bukan hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan tetapi dapat memberikan kontribusi pemikiran baik dalam intern organisasi maupun turut dalam menyelesaikan permasalahan yang disampaikan melalui rapat kerja atau lainnya (dapat menjadi bahan temuan dan kajian).
  • Ketua komisi Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 4 (empat) ketua, yang masing-masing membidangi dan mengkoordinir satuan bidang yang penjabarannya adalah sebagai berikut:

a.Komisi A; Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan. 
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan beserta anggotanya.
Tugas:
  • Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan pendidikan
  • Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Sumber Daya Manusia.
  • Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dari keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
  • Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
  • Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
  • Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
  • Bertanggung Jawab pada Ketua Umum.

b.Komisi B; Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial.
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial beserta anggotanya.
Tugas:
  • Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan ekonomi dan sosial, peningkatan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan usaha kecil dan menengah, serta penanganan bantuan bencana alam dan menciptakan terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan bantuan dalam musibah atau bencana alam.
  • Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial
  • Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dan keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
  • Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
  • Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
  • Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
  • Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.

c.Komisi C; Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS beserta anggotanya.
Tugas:
  • Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan merumuskan konsep undang-undang penanganan kelestarian alam dan lingkungan hidup serta penanganan kelestarian seni budaya guna menciptakan rumusan-rumusan baru dalam meningkatkan nilai jual seni yang tinggi bagi wisatawan dalam maupun luar negeri.
  • Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
  • Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dan keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
  • Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
  • Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
  • Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
  • Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.

d.Komisi D; Kajian Politik, Hukum dan HAM.
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Kajian Politik, Hukum dan HAM beserta anggotanya.
Tugas:
  • Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan kelembagaan dan aparatur pemerintahan, sosial politik di Kabupaten Bogor dan juga memberikan pandangan umum dalam penerapan sistem pelaksanaan otonomi daerah.
  • Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Kajian Politik, Hukum dan HAM.
  • Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dan keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
  • Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
  • Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
  • Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
  • Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.

4.Sekretaris
Tugas:
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan.
  • Mengelola sistem informasi kelembagaan organisasi.
  • Mengatur jadwal dan substansi yang perlu dibahas oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Pimpinan Pusat.
  • Mengelola situs atau website organisasi dengan sebaik-baiknya.
  • Menghimpun dan menyusun segala bentuk pemikiran dari fungsionaris organisasi dan para ketua yang merupakan konsep-konsep perjuangan organisasi untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat.
  • Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaiannya secara berkala terhadap seluruh aktifitasnya.
  • Berkoordinasi dengan ketua dan bendahara dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Tanggung Jawab:
  • Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.

5.Wakil-wakil Sekretaris
Sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, maka para wakil sekretaris dalam menjalankan roda organisasi BBC disamping membantu tugas-tugas sekretaris juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan ketua Dewan Pimpinan Pusat dan memadukan bidang-bidang dibawahnya dengan menyelaraskan bidang yang satu dengan bidang yang lain.
Bidang-bidang terbentuk sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kepentingan organisasi dalam menjalankan Maksud dan Tujuan organisasi yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komisi-komisi didalam struktur DPP BBC bukan hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan tetapi dapat memberikan kontribusi pemikiran baik dalam intern organisasi maupun turut dalam menyelesaikan permasalahan yang disampaikan melalui rapat kerja atau lainnya (dapat menjadi bahan temuan dan kajian).
Keberadaan wakil-wakil sekretaris diharapkan dapat membantu ketua-ketua dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab.
Wakil sekretaris Dewan Pimpinan Pusat BBC 4 (empat) wakil sekretaris yang membidangi dan mengkoordinir dengan tugas sebagai berikut:
Wakil Sekretaris I (satu)
Membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Wakil Sekretaris II (dua)
Membidangi Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial.
Wakil Sekretaris III (tiga)
Membidangi Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
Wakil Sekretaris IV (empat)
Membidangi Kajian Politik, Hukum dan HAM.

6.Bendahara
Tugas:
  • Melakukan perencanaan dan upaya dalam rangka menghimpun dana untuk seluruh aktifitas kebutuhan organisasi.
  • Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran setiap bulan untuk disampaikan kepada ketua.
  • Mengontrol dengan tertib seluruh transaksi harian keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan.
  • Mengontrol segala pemakaian dan penggunaan keuangan organisasi.
  • Menyusun seluruh kebutuhan guna mendukung seluruh aktifitas program kegiatan organisasi dan diajukan rapat Dewan Pimpinan Pusat.
  • Membuat rencana keuangan organisasi minimal 1 (satu) tahun baik intern maupun public accounting.
  • Menjaga kerahasiaan keuangan organisasi dan menyimpan laporan external auditor.
  • Berkoordinasi dengan ketua dan sekretaris dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Tanggung Jawab:
Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.

7.Wakil Bendahara
Wakil bendahara menjalankan tugasnya yaitu membantu dan bertanggungjawab kepada bendahara dalam menjalankan aktifitas, terdiri dari 4 (empat) wakil bendahara yang membidangi dan mengkoordinir dengan tugas sebagai berikut:
Wakil Sekretaris I (satu)
Membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Wakil Sekretaris II (dua)
Membidangi Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial.
Wakil Sekretaris III (tiga)
Membidangi Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
Wakil Sekretaris IV (empat)
Membidangi Kajian Politik, Hukum dan HAM.