1.Ketua Umum
Tugas
- Mengemban amanah dan melaksanakan keputusan-keputusan MUKER dan Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat.
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mewakili atas nama BBC pada kegiatan kedalam maupun keluar.
- Membuat kebijakan dalam berbagai hal yang belum diatur serta tidak bertentangan dengan keputusan-keputusan atau ketentuan-ketentuan Organisasi .
- Membina, membimbing serta mengontrol para fungsionaris BBC dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Melaksanakan segala bentuk keputusan-keputusan yang dihasilkan rapat-rapat Organisasi.
- Berkoordinasi dengan wakil ketua dan bendahara dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Tanggunjawab
- Bertanggunjawab kepada Forum MUKER BBC.
2.Wakil ketua (selanjutnya disebut Ketua Komisi)
Tugas
- Mewakili dan bersama-sama Ketua Umum melaksanakan tugas Ketua.
Tanggungjawab
- Bertanggungjawab kepada Forum MUKER BBC.
3.Ketua Komisi
- Komisi-komisi terbentuk sesuai kebutuhan dengan menyelaraskan bidang yang satu dengan bidang yang lain demi kepentingan BBC dalam menjalankan Maksud dan Tujuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Komisi-komisi didalam struktur Dewan Pimpinan Pusat BBC bukan hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan tetapi dapat memberikan kontribusi pemikiran baik dalam intern organisasi maupun turut dalam menyelesaikan permasalahan yang disampaikan melalui rapat kerja atau lainnya (dapat menjadi bahan temuan dan kajian).
- Ketua komisi Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 4 (empat) ketua, yang masing-masing membidangi dan mengkoordinir satuan bidang yang penjabarannya adalah sebagai berikut:
a.Komisi A; Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan beserta anggotanya.
Tugas:
- Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan pendidikan
- Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Sumber Daya Manusia.
- Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dari keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
- Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
- Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
- Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung Jawab pada Ketua Umum.
b.Komisi B; Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial.
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial beserta anggotanya.
Tugas:
- Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan ekonomi dan sosial, peningkatan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan usaha kecil dan menengah, serta penanganan bantuan bencana alam dan menciptakan terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan bantuan dalam musibah atau bencana alam.
- Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial
- Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dan keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
- Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
- Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
- Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
c.Komisi C; Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS beserta anggotanya.
Tugas:
- Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan merumuskan konsep undang-undang penanganan kelestarian alam dan lingkungan hidup serta penanganan kelestarian seni budaya guna menciptakan rumusan-rumusan baru dalam meningkatkan nilai jual seni yang tinggi bagi wisatawan dalam maupun luar negeri.
- Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
- Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dan keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
- Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
- Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
- Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
d.Komisi D; Kajian Politik, Hukum dan HAM.
Adalah seorang ketua yang mengkoordinir Kajian Politik, Hukum dan HAM beserta anggotanya.
Tugas:
- Menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan kelembagaan dan aparatur pemerintahan, sosial politik di Kabupaten Bogor dan juga memberikan pandangan umum dalam penerapan sistem pelaksanaan otonomi daerah.
- Mengkaji dan menjalankan aktifitas yang berkenaan dengan Kajian Politik, Hukum dan HAM.
- Melaksanakan teknis kebijakan yang dihasilkan dan keputusan-keputusan atau ketentuan organisasi.
- Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaian anggaran secara berkala.
- Dapat mewakili Ketua apabila berhalangan pada acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Sekretaris.
- Berkordinasi dengan Ketua dalam melaksanakan kegiatan BBC.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
4.Sekretaris
Tugas:
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan.
- Mengelola sistem informasi kelembagaan organisasi.
- Mengatur jadwal dan substansi yang perlu dibahas oleh pengurus harian Dewan Pimpinan Pimpinan Pusat.
- Mengelola situs atau website organisasi dengan sebaik-baiknya.
- Menghimpun dan menyusun segala bentuk pemikiran dari fungsionaris organisasi dan para ketua yang merupakan konsep-konsep perjuangan organisasi untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat.
- Mengajukan anggaran dan mengontrol pemakaiannya secara berkala terhadap seluruh aktifitasnya.
- Berkoordinasi dengan ketua dan bendahara dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
5.Wakil-wakil Sekretaris
Sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, maka para wakil sekretaris dalam menjalankan roda organisasi BBC disamping membantu tugas-tugas sekretaris juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan ketua Dewan Pimpinan Pusat dan memadukan bidang-bidang dibawahnya dengan menyelaraskan bidang yang satu dengan bidang yang lain.
Bidang-bidang terbentuk sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kepentingan organisasi dalam menjalankan Maksud dan Tujuan organisasi yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komisi-komisi didalam struktur DPP BBC bukan hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan tetapi dapat memberikan kontribusi pemikiran baik dalam intern organisasi maupun turut dalam menyelesaikan permasalahan yang disampaikan melalui rapat kerja atau lainnya (dapat menjadi bahan temuan dan kajian).
Keberadaan wakil-wakil sekretaris diharapkan dapat membantu ketua-ketua dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab.
Wakil sekretaris Dewan Pimpinan Pusat BBC 4 (empat) wakil sekretaris yang membidangi dan mengkoordinir dengan tugas sebagai berikut:
Wakil Sekretaris I (satu)
Membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Wakil Sekretaris II (dua)
Membidangi Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial.
Wakil Sekretaris III (tiga)
Membidangi Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
Wakil Sekretaris IV (empat)
Membidangi Kajian Politik, Hukum dan HAM.
6.Bendahara
Tugas:
- Melakukan perencanaan dan upaya dalam rangka menghimpun dana untuk seluruh aktifitas kebutuhan organisasi.
- Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran setiap bulan untuk disampaikan kepada ketua.
- Mengontrol dengan tertib seluruh transaksi harian keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan.
- Mengontrol segala pemakaian dan penggunaan keuangan organisasi.
- Menyusun seluruh kebutuhan guna mendukung seluruh aktifitas program kegiatan organisasi dan diajukan rapat Dewan Pimpinan Pusat.
- Membuat rencana keuangan organisasi minimal 1 (satu) tahun baik intern maupun public accounting.
- Menjaga kerahasiaan keuangan organisasi dan menyimpan laporan external auditor.
- Berkoordinasi dengan ketua dan sekretaris dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Tanggung Jawab:
Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
7.Wakil Bendahara
Wakil bendahara menjalankan tugasnya yaitu membantu dan bertanggungjawab kepada bendahara dalam menjalankan aktifitas, terdiri dari 4 (empat) wakil bendahara yang membidangi dan mengkoordinir dengan tugas sebagai berikut:
Wakil Sekretaris I (satu)
Membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Wakil Sekretaris II (dua)
Membidangi Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial.
Wakil Sekretaris III (tiga)
Membidangi Lingkungan Hidup, Budaya dan HUMAS.
Wakil Sekretaris IV (empat)
Membidangi Kajian Politik, Hukum dan HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar